Rangkuman Manajemen Perbankan Bab 1-6 [Doc]

Pengertian bank menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 adalah: bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.

Ada 3 kelompok jasa Bank yang perlu dikelola antara lain:
  • “Funding” artinya Menghimpun dana
  • “Lending” artinya Menyalurkan dana atau secara kredit
  • “Servis” artinya Pelayanan Bank lainya seperti Customer Servis, Jasa Pelayanan Pelanggan, Hadiah Dll


0 Response to "Rangkuman Manajemen Perbankan Bab 1-6 [Doc]"

Posting Komentar

Entri Populer